Grobogan, MEMANGGIL.CO - Perkembangan terbaru kasus video bocah dihajar teman sebaya di Grobogan mengungkap fakta terduga pelaku masih berusia 13 tahun. Karena masih anak, polisi tidak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Taufik Frida Mustofa, saat memberikan penjelasan terkait penanganan kasus yang videonya viral di media sosial.

Taufik mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, terduga pelaku hingga sejumlah saksi.

“Sudah kami tangani dari Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan. Kemudian korban dan terduga pelaku juga sudah kami ambil keterangan,” kata Taufik kepada awak media ini, Sabtu (19/9/2026). 

Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian adalah status terduga pelaku yang masih berusia anak.

Menurut Taufik, berdasarkan pemeriksaan penyidik, terduga pelaku berinisial MD, berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik bahwasanya pelaku ini berumur 13 tahun,” ujarnya.

Karena usia tersebut, polisi menerapkan mekanisme khusus dalam penanganan perkara anak.

“Kami melakukan mekanisme SPPA, itu tidak dilakukan penahanan, Mas,” jelas Taufik.

Korban dan Terduga Pelaku Sama-sama 13 Tahun

Dalam kasus tersebut, korban berinisial MSU (13), yang juga merupakan pelajar SMP. Dengan demikian, korban dan terduga pelaku sama-sama berusia 13 tahun dan masih berada dalam lingkungan pertemanan yang sama.

Taufik menyebut keduanya merupakan warga satu kampung dan bertetangga.

“Jadi mereka semua ini bertetanggaan, teman bermain di kampung. Satu kampung, tetangga-tetangga rumah semua,” ungkapnya.

Korban dan terduga pelaku juga disebut sebaya serta sudah saling mengenal sebagai teman bermain.

“Hanya umurnya sejawat, seumuran semua seperti itu,” lanjut Taufik.

Enam Anak Berada di Lokasi

Polisi juga mengungkap bahwa terdapat enam anak di dasar kanal irigasi Dusun Beni, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB ketika peristiwa tersebut terjadi.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah anak yang berada di sekitar lokasi untuk mendapatkan keterangan mengenai rangkaian kejadian.

Termasuk anak yang merekam video hingga akhirnya beredar luas di media sosial.

“Termasuk yang merekam juga teman bermain dari kedua belah pihak. Sudah kita ambil keterangan,” kata Taufik.

Selain itu, sejumlah teman korban dan terduga pelaku yang berada di lokasi juga telah dimintai keterangan.

Di tengah viralnya video tersebut, muncul persepsi bahwa peristiwa itu merupakan aksi perundungan atau bullying terhadap korban.

Namun, polisi memberikan penjelasan berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sejauh ini.

Taufik menegaskan, polisi menangani perkara tersebut sebagai dugaan penganiayaan yang terjadi dalam duel, bukan perundungan.

“Sebenarnya bukan perundungan. Kalau dasar kami itu penganiayaan duel,” tegasnya.

Meski demikian, proses pemeriksaan masih berjalan. Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian, termasuk korban, terduga pelaku, saksi di lokasi dan anak yang merekam video.

Penanganan selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil pendalaman penyidik terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebut.