MEMANGGIL.CO Sebanyak delapan fraksi di DPR RI dengan tegas menolak sistem pemilu coblos partai setelah rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencuat. Bahkan, penolakan ini diwarnai dengan ancaman DPR ke MK. Ketua MK Anwar Usman pun memberi respons.

Sikap penolakan minus fraksi PDI Perjuangan tersebut dilontarkan mayoritas fraksi DPR RI pada konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023) lalu. Hadir dalam penolakan tersebut Ketua F-Golkar Kahar Muzakir, Waketum Gerindra Habiburokhman, Waketum PAN Yandri Susanto, Ketua F-NasDem Roberth Rouw, Sekretaris F-PKB Fathan Subchi, Ketua Komisi II DPR F-Golkar Ahmad Doli Kurnia, Ketua F-Demokrat Eddhy Baskoro, Ketua F-PAN Saleh Daulay, dan Ketua F-PKS Jazuli Juwaini.

Bahkan, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan pernyataan dengan nada ancaman. Menurutnya, DPR bisa mengubah undang-undang terkait MK jika hakim MK memutuskan mengubah sistem Pemilu.

Habiburokhman awalnya menyatakan DPR tak ingin unjuk kekuasaan. Namun, dia mengingatkan semua pihak bahwa DPR punya kewenangan sebagai lembaga legislatif.

Ya, jadi kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, dan cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan. Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem coblos partai) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting kita juga ada kewenangan, tegasnya.

Habiburokhman lantas mengingatkan MK bahwa DPR bisa merevisi UU MK dan mencabut kewenangan MK.

Kalau perlu UU MK juga kita ubah, kita cabut kewenangannya, akan kita perbaiki supaya tidak terjadi begini lagi, cetus Waketum Gerindra.

Ketua MK, Anwar Usman pun merespons ancaman DPR itu. Anwar meminta para legislator menunggu putusan MK nanti.

Ah, itu nanti lihat saja, apa putusan MK ya. Tunggu saja. Insyaallah dalam waktu dekat (putusan), jelas Anwar usai upacara Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (01/06/2023) dilansir dari detik.com.

Anwar mengungkapkan tidak ada batasan waktu kapan putusan tersebut akan inkrah. Namun, diharapkan bulan Juni sudah ada keputusan sistem pemilu.

Ya mudah-mudahan (bulan Juni). Mudah-mudahan, ikuti saja. Kalau pengujian undang-undang itu batas waktunya nggak ada. Itu tergantung juga dari para pihak, jadi bukan hanya tergantung dari MK. Ini terkait dengan itu UU Pemilu, khusus mengenai proporsional terbuka dan tertutup itu pihak terkaitnya ada sekitar 15, ungkapnya.