MEMANGGIL.CO Satpol PP Tuban mengancam akan membredel baliho dan spanduk bergambar bakal calon legislatif (Bacaleg) jika pemasangannya melanggar aturan. Pasalnya, saat ini baliho mulai bertebaran di sejumlah ruas jalan jelang Pemilu 2024.
Penegak perda (peraturan daerah) itu menegaskan untuk penertiban dilakukan tak pandang bulu jika nekat dipasang ditempat yang dilarang.
Kalau tidak sesuai kita copot. Kita sesuaikan dengan ketentuan yang ada dengan perda dan perbup, ungkap Gunadi, Kepala Satpol PP dan Damkar Pemkab Tuban, Selasa (29/8/2023).
Pihaknya menyebut pemasangan baliho atau spanduk ini tidak boleh melintang di jalan umum. Lalu tak boleh dipasang di pohon dengan cara dipaku, dan ditempat-tempat yang tidak diizinkan.
Secara bertahap kami akan tetap menertibkan, dan prinsipnya semua harus ada izin, tambah mantan Kepala Dinas Perubahan (Dishub) Tuban itu.
Gunadi kembali menjelaskan untuk penertiban baliho yang melanggar nantinya dilakukan sesuai aturan dan tidak dilakukan semena-mena. Namun, terlebih dahulu akan dibangun komunikasi atau koordinasi kepada pemilik banner atau baliho.
Tidak semerta-merta kita membabat (mencopoti, red), tapi kita selalu komunikasi supaya Kabupaten Tuban lebih kondusif, jelas Gunadi.
Lebih lanjut, ia mengaku sampai saat ini petugas telah mencopot ratusan baliho dan spanduk yang melanggar aturan. Termasuk, menertibkan baliho yang kadaluwarsa, habis masa izin, tidak berizin, maupun telah rusak.
Kalau baliho rusak atau mau roboh juga kita tertibkan karena bisa membahayakan masyarakat, pungkasnya.