MEMANGGIL.CO - Maraknya jebakan tikus bertegangan listrik di Kabupaten Blora bagian selatan menyisakan cerita memilukan. Pasalnya, yang menjadi korban bukan hanya hama tikus saja. Juga petani kerap malah ikut meregang nyawa hingga terbujur kaku di area persawahan.
Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi setelah mendengar adanya fakta tersebut mengaku turut prihatin. Tak menunggu lama, pucuk pimpinan Polres Blora yang belum lama menjabat ini, kemudian mulai melakukan pengecekan dan memberikan pengarahan secara khusus di lapangan dari siang hingga menjelang sore hari, pada Kamis, 31 Agustus 2023.
"Bertempat di area persawahan Dukuh Betekan, Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora," terang AKBP Agus, panggilannya pada Memanggil.co, ditulis Jumat (01/09/2023).
Sejumlah petinggi Polres Blora hadir dalam kegiatan ini. Antara lain, yakni Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, Waka Polres Blora Kompol Riwayat Sosiyanto, Kasat Serse AKP Selamet, Kasat Binmas AKP Lilik Widiastutik, Kapolsek Kedungtuban AKP Sujiharno, Kaurbinops Sat Intelkam IPDA Agus Wibowo, Kanit 1 Satreskrim IPTU Junaidi, Kepala Desa (Kades) Ngraho Sri Lestari Indra Jani, beserta perangkatnya.
Kemudian sejumlah anggota Satreskrim Polres Blora, anggota Satintelkam Polres Blora, dan anggota Polsek Kedungtuban.
https://youtu.be/_H6lpY5sIsg?si=OZRroqY7aHt2PDr2
Upaya Pemdes Ngraho
Menurut pengakuan Kades Sri Lestari Indra Jani, bahwa pihaknya sudah memberi himbauan kepada warga yang memasang jebakan tikus untuk tidak memasang jebakan bertegangan listrik. Serta, apabila memasang jebakan agar diberi tanda"Dari masyarakat sendiri pola berpikirnya kalau tidak memasang jebakan (bertegangan listrik), bila tanaman habis di makan tikus yang ngasih makan siapa," terangnya.
Sri Lestari menambahkan, bahwa pola berpikirnya petani, yakni sawah-sawang yang dipasangi jebakan tikus bertegangan listrik adalah milik sendiri.
Arahan dan Solusi dari Kapolres Blora
Sementara itu, AKBP Agus dalam keterangannya memberikan arahan dan solusi kepada warga masyarakat, supaya bisa meminimalisir terjadinya korban jiwa lagi.Pertama, solusi setiap pematang sawah agar diberi tanda bahwa disini ada jebakan tikus. Kedua, agar setiap pematang dikasih bambu yang banyak agar masyarakat tidak melewati. Ketiga, agar kelompok tani dikumpulkan untuk mencari solusi bagai mana cara mengatasinya.
Kemudian keempat, mengirimkan surat kepada PLN agar di setiap tiyang listrik yang ada diberi lampu penerangan. Kelima, agar di setiap pertigaan sawah dipasang banner himbauan atau peringatan hati-hati ada jebakan tikus dengan tegakan tinggi.
"Terakhir, Forkopimcam beserta kelompok tani mencari solusi untuk pemberantasan hama tikus," terang Kapolres Blora.
Jebakan Listrik Ilegal
Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mendorong bhabinkamtibmas supaya bekerjasama dengan penyuluh pertanian untuk mengajak petani memberdayakan serak Jawa dalam membasmi hama tikus di persawahan.Cara-cara lain untuk membasmi tikus seperti menggunakan jebakan listrik adalah ilegal. Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, kata Kapolda Jateng melalui keterangannya yang diterima wartawan, pada 2022 silam.
Kala itu, Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa pemasangan jebakan tikus beraliran listrik secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Apalagi jika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa manusia.
Sanksi Pidana
Menengok peristiwa di Kabupaten Bojonegoro, yang kebetulan bersebelahan dengan Kabupaten Blora, bahwa kepolisian di wilayah hukum setempat pernah bertindak tegas dengan mempidanakan 2 orang petani yang memasang jebakan tikus bertegangan listrik.Saat itu tepatnya pada Oktober 2020, setrum jebakan tikus tersebut menyebabkan 4 orang warga Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, meninggal dunia.
Adapun 2 orang petani yang dipidana tersebut berinisial Y (63), selaku pemilik aliran listrik dan S (57), selaku pemilik lahan. Keduanya oleh penyidik disangka telah melanggar pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Yang mana, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.