MEMANGGIL.CO- Sebuah bangunan bekas gudang produksi rokok tanpa pita cukai di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus Jawa Tengah, terpaksa dilakukan sita eksekusi oleh aparat gabungan.

Upaya eksekusi melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Jawa Timur, didampingi Kejari Kudus, perwakilan Kejaksaan Agung RI serta Bea Cukai Kudus.

Gudang yang dilakukan sita eksekusi tersebut adalah milik Abdul Syukur warga Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus yang terlibat perkara tindak pidana cukai di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Jadi hari ini kami melakukan prosesi penyitaan dan eksekusi bangunan dan tanah di Desa Gribig, Kecamatan Gebog Kudus, ujar Kasi Pidana Khusua (Pidsus) Kejari Tuban, Yogie Nataneal di lokasi gudang setempat, Rabu (22/11/2023)

Menurut Yogie, sita eksekusi yang dilakukan tersebut sebagai tindak lanjut untuk menggantikan denda putusan Mahkamah Agung RI nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.

Selain itu, juga berdasarkan surat perintah pencairan harta benda milik terpidana (P-48A) nomor PRINT-1540B/M.5.33/Fu.3/11/2023 tanggal 3 November 2023.

Sita eksekusi ini untuk penggantian denda. Ketika terpidana (Abdul Syukur) tidak bisa lagi menggantikan denda yang sudah dijatuhkan terhadapnya, maka bisa digantikan dengan harta bendanya, kata Yogie dihadapan para wartawan.

Yogie menjelaskan, total denda yang dijatuhkan  Mahkamah Agung RI terhadap terpidana Abdul Syukur alias Budi alias Veri bin Kastari senilai Rp3 Miliar.

Terpidana juga terbukti melakukan kesalahan dalam perkara tindak pidana cukai, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual barang yang tidak dilengkapi pita cukai. Kerugian negara atas yang dilakukan terpidana pun ditaksir sekitar Rp600 juta.

Tanah bangunan berupa bekas gudang yang dilakukan sita eksekusi ini, imbuh Yogie, memiliki luas sekitar 863 meter persegi. Bangunan yang disita juga diduga merupakan salah satu sarana yang digunakan terpidana untuk mendukung peredaran rokok ilegal.

Sedangkan hasil sita eksekusi yang dilakukan pihak Kejaksaan Tuban, nantinya dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI. Dalam proses sita eksekusi gudang produksi itu, tim Kejari Tuban didampingi Kejari Kudus serta Kantor Bea Cukai Kudus menempel sejumlah stiker penyitaan.

Tak hanya itu, dari dalam gudang tersebut juga masih ditemukan mesin pelinting rokok. Kemudian ada pula beberapa karung tembakau yang sudah berdebu dan kotor. (**)