MEMANGGIL.CO-  Empat orang yang terlibat dalam sindikat transaksi ekspor mobil ilegal ke Timor Leste, akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati. Dari tangan sindikat tersebut, polisi mengamankan sejumlah mobil dan motor yang siap diselundupkan ke luar negeri.

Empat pelaku yang kini telah mendekam di tahanan Mapolresta Pati, yakni dua orang warga Kabupaten Pati dan sepasang suami istri dari Boyolali, Jawa Tengah. Terbongkarnya kasus jaringan penyelundupan mobil dan motor itu yang dilakukan pelaku berinisial I, J dan S serta B, terjadi pada akhir November 2023 lalu.

Kami telah melakukan penangkapan jaringan mobil dan motor yang rencananya diselundupkan ke Timor Leste. Ada tiga orang yang diamankan. Mereka dari Pati dan Boyolali, ujar Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Kasus penyelundupan ini terbongkar, berawal dari kecurigaan polisi melihat aktivitas di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Gembong Pati. Setelah mendapatkan informasi cukup, penangkapan pun dilakukan petugas.

Hingga saat ini, aparat Satreskrim Polresta Pati masih mendalami kasus penyelundupan antar Negara itu. Dari pengembangan yang dilakukan, tidak menutup kemungkinan sejumlah orang lain segera ditetapkan menjadi bersangka jika bukti sudah mencukupi.

[caption id="attachment_11645" align="alignnone" width="1600"] - Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.(memanggil.co/ist)[/caption]

Upaya pembongkaran kasus selundupan bukan kali pertama dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Pati. Sebelumnya pada Mei 2021 lalu, pihak Polresta Pati juga menggagalkan penyelundupan ratusan motor dan puluhan mobil bodong ke Timor Leste. Tempat kejadian perkara berada di Desa Gadingrejo,, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Dalam kasus yang terjadi Mei tahun 2021 kala itu, sembilan orang ditetapkan Polresta Pati menjadi tersangka. Jaringan sindikat penyelundupan kendaraan bodong ini, memiliki peran yang berbeda-beda. Oleh penyidik Satreskrim Polresta Pati, para pelaku dikenakan Pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (**)