MEMANGGIL.CO - Hebohnya video salah satu Perangkat desa (perades) bagi-bagi kaos Caleg DPR RI dibenarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kini, kabar tersebut menjadi perbincangan.

"Iya," jawab singkat Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati kepada Memanggil.co, Selasa (19/12/2023).

Perades bagi-bagi kaos Caleg DPR RI tersebut bukan dalam rangka acara secara khusus kampanye. Namun, pembagiannya diselipkan saat disela-sela peresmian gedung UMKM yang merupakan aspirasi wakil rakyat Senayan, Jakarta.

Berkaitan masalah pelanggaran ini, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Blora Dwi Edy Setyawan menegaskan, bahwa mengenai hukuman bukan merupakan kewenangannya.

"Untuk hukuman disiplin itu kewenangan kepala desa, lha kalau untuk pelanggaran pemilunya, netralitas perangkat desa dan kepala desa itu kan nanti di Bawaslu tho," tegas Dwi Edy, panggilannya.

Disinggung apakah pihaknya paling tidak akan memberikan teguran? Salah satu think tank Dinas PMD Blora ini kemudian bercerita kaitan pengalamannya pada tahun 2019 silam.

"Nek dulu pengalaman yang seperti 2019 itu kan yang memberi surat dari Bawaslu dulu tho. Terus Bawaslu bersurat ke Pak Bupati. Nanti sanksinya pidana atau tidak kan dipelajari dulu. Kan gitu," ujar Dwi Edy.

Sebelumnya diberitakan, adanya kejadian ini, pemangku kepentingan yang membidangi penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 di Blora ditengarai kedodoran. Pihak terkait baru merespons setelah kabar ini diketahui media.

Bahkan, Gakkumdu Pemilu juga irit bicara saat dikonfirmasi kaitan kejadian ini apakah perades terkait akan dipenjara atau sebatas dikenai denda.

Ditunggu aja perkembangannya, ujar pemangku kepentingan yang enggan disebut secara jelas identitasnya dalam gakkumdu Pemilu 2024 di Kabupaten Blora, Selasa (19/12/2023).