MEMANGGIL.CO - Setelah sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, membenarkan atas hebohnya video salah satu perangkat desa (perades) bagi-bagi kaos caleg DPR RI hingga diceritakan tentang pengalaman pada tahun 2019 silam, juga ada pesan khusus untuk aparatur desa.

Pesan tersebut berkaitan untuk menjaga netralitas mereka dalam Pemilu 2024 yang akan datang. Perihal ini sudah barang tentu penting supaya kejadian serupa tidak terulang.

"Yang jelas ya aparatur desa harus tetap netral," ucap Sekretaris Dinas PMD Blora, Dwi Edy Setyawan saat dihubungi Memanggil.co melalui sambungan telepon, Selasa (19/12/2023).

Ia menegaskan perades dan kepala desa (kades) itu dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sampai turunannya di PP, Permendagri, Perbup dan lain sebagainya dilarang menjadi pengurus partai politik.

"Terus dilarang ikut kampanye, itu jelas," tegas Dwi Edy, panggilannya.

Usai sambungan telepon dengan salah satu think tank Dinas PMD Blora ini, kemudian disampaikan juga bahwa pihaknya baru saja komunikasi dengan kepala desa terkait.

"Ternyata yang ngomong itu bukan perangkat desa Mas, tapi tim suksesnya caleg tersebut. Ini Pak Kadesnya saya WA," terangnya.

Lebih lanjut, Dwi Edy menyampaikan bahwa yang bicara tersebut sudah dapat kaos Caleg dan lainnya.

"Mpun tuk snack, nek muleh gowo sembako kiro-kiro cocok pora? Yang baju putih ngomong itu lho Mas," katanya.

"Ternyata bukan acara kampanye Mas, tapi peresmian gedung UMKM yang merupakan aspirasi dari Bu e****," imbuhnya menandaskan.