MEMANGGIL.CO - Sebuah rumah yang dijadikan kos-kosan mesum di Desa Singocandi, Kudus, Jawa Tengah digerebek aparat Polsek Kota Kudus. Dari penggrebekan itu, polisi mendapati tujuh pasangan kumpul kebo alias bukan suami istri.

Ke tujuh pasangan mesum itu sengaja menyewa kos-kosan dalam hitungan jam. Satu pasang terciduk pada Kamis pagi dan enam pasangan mesum diciduk pada Kamis malam (28/12/2023).

Penggrebekan kos-kosan mesum, berawal dari informasi yang masuk melalui aplikasi Lapor Pak Kapolsek Kota. Informasi itu menyebutkan bahwa kerap terjadi pasangan laki-laki perempuan keluar masuk dari tempat kos-kosan tersebut.

Saat pagi hari kita amankan satu pasang, malamnya ada informasi warga lagi, dan terciduklah 6 pasangan bukan suami istri, ujar Kapolsek Kota Kudus Iptu Subkhan saat ditemui di Mapolsek Kudus, Kamis (28/12/2023) malam.

Menurut Subhkan, pasangan mesum yang terjaring berusia sekitar 17 tahun hingga 39 tahun dan tidak terikat perkawinan. Dari hasil pemeriksaan sementara kepada tujuh pasangan itu, merupakan kebanyakan sesame teman. Namun mereka sengaja bermalam di kos-kosan yang bisa disewa per jam itu.

Polisi tidak menemukan barang bukti alat kontrasepsi. Namun demikian, ditemukan bekas minuman keras di ruang tamu kos-kosan. Sedangkan pemilik kos berinisial J, kini sedang dipenjara atas kasus narkoba.

Pemilik rumah J memerintahkan seorang untuk menjaga kos-kosan itu. Oleh penjaga, disewakan per jam. Adapun tarif sewa kos per jam Rp 25 ribu. Sedangkan semalam Rp 120 ribu.

Dari hasil pemeriksaan sementara pemilik kos berinisial J menunjuk orang menjadi penjaga. Oleh penjaga diviralkan di medsos untuk disewakan per jam. Untuk harga sewa per jam Rp 25 ribu, kalau satu malam Rp 120 ribu, jelasnya.

Ketujuh pasangan dibawa ke kantor Polsek Kudus Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk pemilik kos bisa dikenakan pasal 296 KUH Pidana yaitu memudahkan perbuatan cabul untuk pemiliknya dengan ancaman 16 bulan penjara.

Kapolsek Kudus Kota juga menghubungi pihak keluarga masing-masing penyewa kost untuk memberikan efek jera. Pihaknya menghimbau masyarakat untuk ikut peduli menjaga keamanan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Karena keamanan itu tidak hanya tanggung jawab polisi. Jika memang ada hal-hal yang sifatnya mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat silahkan menghubungi kepolisian setempat, pungkasnya.