MEMANGGIL.CO - Sebanyak lima orang tersangka pelaku sindikat pemalsuan dokumen negara lintas provinsi berhasil dibekuk aparat Polres Jember, Jawa Timur. Mereka yakni berinisial GA (38), MW (24), MH (24), ZC (30), dan S (33), yang salah satunya berprofesi guru honorer.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunaqi menyampaikan, bahwa mereka para sindikat tersebut membuat dokumen negara yang dipalsukan menyerupai asli.

"Seperti SIM, KTP, buku nikah, sertifikat tanah, ijazah, kartu BPJS, dan NPWP," kata Bayu Pratama, panggilannya saat konferensi pers di Mapolres Jember, ditulis Kamis (10/10/2024).

Terungkapnya kasus pemalsuan dokumen tersebut berawal dari laporan seorang warga membuat laporan kehilangan SIM di Polres Jember. Setelah dicek dari data yang bersangkutan, ternyata belum pernah memiliki SIM.

"Pihak pelapor yang kehilangan SIM awalnya membantah, namun akhirnya mengakui bahwa penerbitan SIM nya dibuat oleh seseorang dan SIM tersebut adalah palsu," ungkapnya.

Mendapati adanya kejadian tersebut, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil membongkar seluruh jaringan sindikat pemalsuan dokumen dengan mengamankan lima orang yang memiliki peran masing-masing.

Bayu Pratama menyebut bahwa yang empat orang tersangka berasal dari Jember dan satu orang dari Sragen, Jawa Tengah.

"Dari hasil kejahatan itu setidaknya telah tercatat 122 surat menyurat yang diterbitkan para pelaku dengan harga yang beragam dari setiap dokumen, mulai Rp350 ribu hingga Rp1 juta berdasarkan dokumen yang diperlukan," katanya.

Menurutnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan menerima pesanan antar-provinsi hingga luar Jawa meskipun pengakuan mereka baru beroperasi selama lima bulan.

"Ada sertifikat yang dipesan korban dari Singkawang Kalimantan Barat, kemudian ada yg di Banten, di NTB, di Bogor, dan Ketapang karena jasa itu juga ditawarkan melalui media sosial," ujarnya.

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 56 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Dalam konferensi pers tersebut, kepolisian juga mengundang beberapa pihak instansi yang memiliki hubungan dengan pembuatan dokumen negara.

Adapun harapannya, pemalsuan dokumen negara dapat diantisipasi dan ada upaya pencegahan agar terhindar dari pemalsuan dokumen tersebut.