MEMANGGIL.CO - Puluhan warga Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban pada Selasa (2/4/2023).
Kedatangan warga tersebut diketahui ingin membesuk Kepala Desa (Kades) Budi Utomo yang ditahan atas dugaan terlibat tindak pidana korupsi Anggaran pendapatan belajar desa APBDes. Selain itu, mereka juga memberi dukungan dan bersolidaritas atas kasus yang menimpa Kades Budi.
Namun, kondisi Kades belum bisa dijenguk karena masih dalam proses masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di lapas setempat.
Kita terus memberikan dukungan moril kepada Bapak Kepala Desa, karena tidak bersalah, ungkap Kenda Al Rasyid (42), didepan puluhan warga saat berada di depan Lapas Kelas II B Tuban.
Dihadapan awak media, Kenda juga menepis jika warga Desa Bunut senang dengan kasus yang menimpa Kades Budi. Faktanya, setiap hari warga secara bergantian datang ke kediaman Kades Budi untuk memberikan dukungan dan menguatkan keluarga.
Kami semua warga tidak senang dengan penahanan Bapak Kepala Desa. Faktanya, 80 persen warga Desa Bunut itu bersimpati dan berempati atas kasus ini, terang Kenda Al Rasyid.
Ia mencontohkan sampai saat ini mayoritas warga desa memberikan dukungan moral dan materiil terhadap Kades. Bahkan, setiap hari banyak masyarakat yang datang ke rumah kades untuk memberikan dukungan karena selama ini dirinya dinilai baik.
Kita juga ingin klarifikasi, tidak benar bahwa Bapak Kepala Desa mengakui memakai APBDes. Seperti berita yang beredar, tambah Kenda Al Rasyid.
Ia pun menegaskan kedatangannya ke Lapas Tuban tidak dalam rangka berdemo atau unjuk rasa. Namun, kedatangan perwakilan warga ini untuk memberikan dukungan moril kepada Kades yang tengah kena fitnah.
Kami datang kesini ingin memberikan dukungan moril kepala Bapak Kepala Desa bahwa kami warga bunut sangat mendukung Bapak Kepala Desa ini tidak bersalah, jelasnya.
Hal sama juga disampaikan Sugiono perwakilan warga desa setempat ketika berada di depan Lapas Tuban. Ia mengaku tidak benar jika ada kabar terkait warga senang jika Kades ditahan.
Kabar itu hoax dan bohong. Kita perlu klarifikasi di media, yang benar warga tidak senang Kades ditahan karena belum terbukti, ungkap Sugiono.
Penahanan Kades di Lapas
Pihak Kejari Tuban mengaku apa yang telah dilakukannya sesuai aturan yang ada. Termasuk penahan kades di Lapas Tuban ini dalam rangka kepentingan proses penyidikan.Penahanan tersebut merupakan penahanan tingkat penyidikan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, jelas Muis Ari Guntoro, Kasi Intel Kejari Tuban.
Menurutnya, penahanan ini dirasa perlu bagi penyidik karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Artinya, syarat subjektifnya agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan lainnya.
Lalu syarat objektifnya tersangka diduga melanggar pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Kita lalukan penahanan karena ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun, jelasnya.
Dijadikan Tersangka Karena Kasus Sebelumnya
Kades ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Yakni, mantan Bendahara Bunut, Nevi Ayu Indrasari, terbukti bersalah dalam korupsi penyelewengan APBDes setempat tahun 2016-2019, dan telah inkrah dengan vonis 2 tahun penjara.Ini pengembangan perkara sebelumnya. Dalam pertimbangan hukum ada keterlibatan dari Kades ini, di samping itu penyidik sudah menemukan alat bukti diantaranya keterangan saksi, ungkap Kasi Intel Kejari Tuban.
Sebatas diketahui, kasus korupsi penyalahgunaan APBDes Bunut tersebut terbongkar setelah ada laporan masyarakat. Kemudian, mantan bendahara Nevi Ayu Indrasari ditetapkan tersangka oleh tim jaksa penyidik Kejari Tuban, pada tanggal 10 November 2021.
Mantan Bendahara ini melakukan penyalahgunaan dana APBDes Bunut melalui pemotongan pajak proyek selama empat tahun dari tahun anggaran 2016 sampai 2019. Dalihnya, uang potongan tersebut digunakan untuk membayar pajak tetapi disalahgunakan oleh bendahara.
Akibatnya, Mantan Bendahara Desa Bunut, Kecamatan Widang itu divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (31/5/2022). Wanita itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyalahgunaan APBDes setempat dengan kerugian negara Rp 180 juta.
Selain dihukum pidana, terdakwa juga dijatuhkan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kemudian ditambah membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 106 juta lebih atau jika tidak dibayar diganti dengan hukum pidana selama 3 bulan penjara.
Vonis pidana yang dijatuhkan hakim tersebut lebih rendah dari pada tuntutan JPU Kejari Tuban. Yakni dengan tuntutan hukum pidana selama 4 tahun penjara.