MEMANGGIL.CO - Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk segera mendata atau memetakan ruas jalan yang melintasi kawasan hutan.
Hal itu menyusul rencana pinjaman ratusan miliar Pemkab Blora yang akan digunakan untuk pembangunan akses jalan masyarakat. Sehingga legalitas pembangunan di kawasan hutan dengan perjanjian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sudah selesai saat pembangunan dilaksanakan.
Pemkab harus segera mengajukan kerjasama pembangunan jalan di wilayah hutan. Harus dicek secara menyeluruh, ruas jalan mana saja yang akan diajukan kerjasama. Supaya bisa segera dibangun, ujar Siswanto, Jumat (18/4/2025).
Menurutnya, Pemkab harus memastikan titik-titik ruas jalan prioritas pembangunan di kawasan hutan Blora. Sehingga pada pengajuan kerjasama yang berujung pada pembangunan ruas jalan lebih tertata.
Pemkab harus memastikan legalitas (lahan), baru pelaksanaan pembangunan ruas jalan di Kawasan Hutan, terangnya.
Lebih lanjut, Siswanto mengungkapkan saat ini Pemkab Blora sedang getol memproyeksikan pembangunan jalan menggunakan dana pinjaman senilai Rp 215 Miliar. Sehingga ia mengingatkan Pemkab Blora jangan ada permasalahan terkait kerjasama, saat sudah dimulai pembangunan.
Sudah sewajarnya semua persyaratan dipenuhi, termasuk mengajukan permohonan pembangunan di wilayah hutan yang diperuntukan untuk jalan, kata Siswanto.
Di tempat lain, Pelaksana tugas (Plt) Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Mahbub Junaidi menuturkan, saat ini sedang dilakukan pendataan seluruh jalan yang melintasi kawasan hutan di Kabupaten Blora.
Nantinya, sambung Mahbub, seluruh jalan yang ada di Kawasan hutan yang ada di Kabupaten Blora akan di usulkan ke kementrian kehutanan untuk perjanjian PPKH.
Seluruh jalan kabupaten yang melintasi hutan akan diusulkan ke kementrian kehutanan, ujar dia.
Mahbub mengatakan pada pengusulan PPKH, aset kontruksi jalan akan tetap milik Pemkab Blora. Namun untuk aset tanah atau lahan yang dibangun jalan tetap menjadi milik Kementerian Kehutanan.
Kalo masuk wilayah hutan Pemkab tidak boleh meminta, namun masih bisa melakukan kerjasama demi kepentingan masyarakat, ujarnya.