MEMANGGIL.CO - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terus berupaya menyingkap kasus anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJB) yang arogan menganiaya putra dari pengurus GP Ansor. Kabar terbaru, ada 2 orang yang kini ditetapkan jadi tersangka.
Pertama, yaitu anak pejabat Dirjen Pajak berinisial MDS (20) dan yang kedua yaitu berinisial S atau SLRPL (19). Keduanya jadi tersangka penganiayaan terhadap David (17) di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (23/02/2023).
Ade Ary menuturkan pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.
Polisi menerangkan sejumlah peran dari teman MDS yang turut menjadi tersangka yakni menyetujui ajakan MDS menemaninya untuk memukuli korban.
Kemudian memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.
"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," tambahnya.
Sebelumnya, Ade Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Kemudian juga pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Seperti diketahui bahwa korban masih berstatus pelajar SMA di Jakarta Selatan dan tersangka merupakan mahasiswa di Prasetya Mulya. Penganiayaan tersebut bermula ketika mantan pacar korban yang ingin mengembalikan Kartu Pelajar milik korban.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Kementerian Keuangan terkhusus Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tak lain, pemanggilan dilakukan atas dasar anak pejabat Dirjen Pajak menganiaya putra dari seorang pengurus GP Ansor.
Nanti di saat masa sidang kita akan panggil DJP, kita sudah berdiskusi melalui WA grup dengan teman-teman di Komisi XI terkait code of conduct dengan DJP, karena ini sense of crisis-nya sama sekali tidak ada, kata Kamrussamad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya pemanggilan dijadwalkan setelah masa reses DPR RI dilakukan. Founder KAHMIPRENEUR ini menyinggung persoalan gaji dan insentif yang diberikan ke pegawai pajak. Serta, rapat kerja juga akan meminta pertanggungjawaban dari kasus penganiayaan yang tengah viral tersebut.
Kalau lihat portofolio gaji, insentif yang diterima dengan kehidupan keluarganya juga menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, ujar Kamrussamad.
Kita akan undang untuk menjadwalkan khusus Dirjen Pajak berkaitan dengan kinerja dan kasus yang terjadi terakhir ini. Setelah tanggal 11 Maret (pemanggilan), imbuh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha KAHMI (BPP HIPKA) periode 2022-2027 ini.