MEMANGGIL.CO Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menyusun mitigasi resiko pengawasan sub-tahapan verifikasi administrasi penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat mengikuti acara diskusi di Malang, Jawa Timur, Rabu (31/06/2023) kemarin.

Menurutnya, mitigasi perlu dilakukan lantaran terbatasnya akses Sistem Informasi Calon (Silon) dari KPU kepada Bawaslu pada sub-tahapan pengajuan bakal calon legislatif. Sehingga pihak Bawaslu perlu merumuskan langkah-langkah mitigasi risiko yang dapat dilakukan dalam memaksimalkan kinerja pengawasan tahapan pencalonan.

Hal tersebut didasari problema dalam proses pengawasan, terbatasnya akses Silon yang diberikan KPU kepada Bawaslu, kata Herwyn JH Malonda dilansir dari website Bawaslu.

Lanjutnya, proses mitigasi risiko ini perlu didasari beberapa hal. Pertama, pendalaman kajian dari kewenangan Bawaslu dalam proses pengawasan tahapan pencalonan sesuai kerangka hukum pemilu yang ada dan kemungkinan perluasan kerangka hukum di luar hukum pemilu untuk mensikapi rezim digitalisasi administrasi pemilu yang berkembang di KPU.

Kedua, sambung mantan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara periode 2018-2022 ini, diperlukan perumusan kerangka strategi kebijakan pengawasan yang dapat dikembangkan secara taktis dalam waktu singkat sesuai tenggat waktu tahapan yang sedang berjalan. Ketiga, perumusan metode pengawasan yang paling efektif diantara persoalan akses dan kontrol publik terhadap proses tahapan pencalonan legislatif.

Herwyn berharap, diskusi yang dihadiri oleh Bawaslu seluruh provinsi se Indonesia ini bisa melahirkan strategi kebijakan pengawasan dan metode pengawasan yang paling efektif dalam mitigasi permasalahan dalam tahapan pencalonan pada Pemilu 2024.

Masukan atau gagasan dalam mendesain langkah-langkah antisipasi dan mitigasi risiko sub-sub tahapan pencalonan anggota DPR; DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sangat diperlukan, pungkasnya.