MEMANGGIL.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) akan memperkuat pengawasan cyber pada pemilihan umum (pemilu) serentak 2024. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan pemilu berintegritas serta sebagai evaluasi pelaksanaan pengawasan pemilu sebelumnya.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda saat menjadi narasumber seminar Tantangan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diselenggarakan Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) secara daring, Minggu (04/05/2023) kemarin.

Menurut Herwyn, evaluasi dilakukan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada sebelumnya.

Dalam evaluasi pelaksanaan pemilu, maka perlu ada evaluasi aturan turunan. Ini menyangkut seluruh regulasi yang ada dari KPU dan Bawaslu, khususnya mengenai teknis penyelenggaraan pemilu, tegasnya.

Selain itu, mengenai penggunaan teknologi informasi pemilu. KPU sejauh ini telah mengembangkan tujuh sistem informasi tahapan, yaitu Sidalih (sistem data pemilih), Sidapil (sistem informasi daerah pemilihan), Sipol (sistem informasi partai politik), Silon (sistem informasi pencalonan), Sidakam (sistem informasi dana kampanye), Silog (sistem informasi logistik), dan Situng (sistem informasi perhitungan).

Namun dasar hukum untuk seluruh sistem informasi tersebut belum ada di UU, sementara ini hanya Sidalih, ungkap Sarjana Hukum Universitas Kristen Indonesia Tomohon ini.

Herwyn menegaskan perlu adanya tindak lanjut dampak pandemic covid-19.

Termasuk kenormalan baru covid-19, meskipun pemerintah gencar melaksanakan vaksinasi menjelang 2024, belum dapat dipastikan pandemi ini telah berakhir. Maka, persiapan pemilu nanti tetap wajib mengutamakan protokol kesehatan, imbuh dia.

Sementara guna mewujudkan pemilu berintegritas, dirinya menegaskan perlu menjaga daulat rakyat secara genuine berdasarkan prinsip kesetaraan hak pilih (equal suffrage) dan kepastian hukum (legal certainty).

Dalam persepktif Bawaslu adalah kesetaraan dalam menjamin hak memilih dan hak dipilih yang memenuhi syarat, cetusnya.

Pemilu berintegritas baginya menjadi harapan bersama yang perlu mendapatkan dukungan seluruh pihak mulai dari tahapan proses, penangaan pelanggaran dan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu hingga perselisihan hasil yang akan diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Untuk itu, Bawaslu memperkuat pengawasan partisipatif. Proyeksi Bawaslu dalam penguatan demokrasi dalam 20 tahun mendatang dengan pengawasan cyber akibat pertumbuhan pesat teknologi dan informasi," ujarnya.

Penggunaan aplikasi pengawasan seperti Gowaslu, Siwaslu menjadi salah satu cara model pengawasan cyber. selain itu bekerja sama dengan Facebook, Twitter, Google, dan Kemenkominfo. Dukungan partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif terus diperkuat sebagai simpul aktivitas bersama komponen masyarakat dalam pengawasan pemilu. SKPP, Forum Warga, Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu menjadi sarana Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, paparnya menambahkan.