MEMANGGIL.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, terus mengebut pelaksanaan verifikasi administrasi (vermin) terhadap berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten setempat.

Hasilnya, dari jumlah 555 bacaleg yang mendaftar melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon), 400 bacaleg diantaranya terancam dicoret karena belum memenuhi syarat (BMS).

Komisioner KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat menjelaskan, pelaksanaan vermin masih berlangsung hingga 23 juni 2023 mendatang. Hingga kini, telah mencapai 90 persen untuk pelaksanaan vermin tersebut.

Diakuinya, cukup banyak bacaleg yang dinyatakan BMS, sehingga nanti akan ada penyerahan hasil vermin pada masing-masing parpol untuk dilakukan perbaikan.

Kebanyakan bacaleg yang dinyatakan BMS itu karena adanya kekurangan berkas persyaratan pendaftaran, mulai dari ijazah, surat kesehatan, termasuk kesalahan input data atau saat mengunggah dalam aplikasi silon, jelasnya kepada awak media, Jumat (16/06/2023).

Dalam pelaksanaan vermin ini, KPU juga melakukan klarifikasi terhadap berkas pendaftaran yang diunggah ke silon jika ada keraguan. Seperti ijazah yang dilakukan klarifikasi dengan mendatangi lembaga untuk memastikan kebenarannya.