MEMANGGIL.CO Seorang dosen bahasa Inggris dari universitas swasta di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia selama 12 tahun. Namun, belakangan diketahui, dosen berinisial MB, 66 Tahun, tersebut adalah warga Negara asing (WNA) asal Singapura.

Akibatnya, yang bersangkutan ditangkap dan ditahan oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar.

Kepala Kanim Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira mengatakan, terungkapnya status kewarganegaraan dan identitas MB berawal saat yang bersangkutan mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri.

Petugas kami menangkap adanya sejumlah kejanggalan saat melakukan wawancara dengan MB. Hal ini kemudian kami dalami, ungkap Arief saat konferensi pers di Blitar, Jawa Timur, Senin (19/06/2023).

Penggalian keterangan dari MB, lanjutnya, akhirnya berujung pada pengakuan MB tentang statusnya yang masih sebagai WNA Singapura.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat, dugaan sementara, MB masuk ke Indonesia menggunakan Paspor Singapura dengan Visa Kunjungan untuk melanjutkan Pendidikan S1 dan S2 pada universitas di Indonesia.

Selama berada di Indonesia ini, MB telah memiliki dokumen kependudukan Indonesia atau KTP dengan dua identitas diri berinisial Y, lahir di Pacitan pada tanggal 09 Februari 1973, papar Arief Yudistira.

Sementara, keterangan MB kepada petugas, dia lahir di Kampong Pachitan off Changi Rd S'pore tanggal 25 September 1956. Namun MB menggunakan identitas diri Y untuk memiliki tiga paspor yang diterbitkan di Malang dan Kediri,

MB tidak pernah memperoleh status kewarganegaraan Indonesia yang sah. Kami masih telusuri, kok bisa dia punya kartu identitas Indonesia itu, jelasnya.

MB disangkakan telah melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Yang berbunyi "Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan Orang Asing dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi jika Orang Asing tersebut berada di Wilayah Indonesia tanpa memiliki Izin Tinggal yang sah atau memiliki Izin Tinggal yang tidak berlaku lagi. Serta berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Atas pelanggaran itu, berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, yang bersangkutan telah diberikan tindakan administratif Keimigrasian. MB didetensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, tutup Arief.