MEMANGGIL.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mendukung langkah calon Kepala desa (Kades) komitmen tanpa menggunakan mahar politik uang jelang detik-detik coblosan Pilkades serentak.

Pernyataan ini merespons munculnya komitmen yang disampaikan Mustain alias Gus Mus, calon Kades Tambahrejo, Kecamatan Tunjungan.

"Saya setuju tidak pakai politik uang," kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati merespons pemberitaan yang muncul, Senin (03/07/2023).

Politik Uang Jadi Tradisi

Lazim diketahui seperti tahun-tahun sebelumnya, bahwa biasanya jelang Pilkades di Blora mengemuka kabar adanya serangan fajar dari calon Kades tertentu bagi-bagi uang politik kepada warga dibeberapa desa yang menggelar hajat tersebut. Nilainya pun variatif hingga jutaan rupiah.

"Mbiyen kui Rp 70 ribuan. Orang-orang tertentu sampai Rp 500 juga. Juga ada yang dapat Rp 1 juta lebih," kata warga Blora yang mewanti-wanti untuk tidak disebutkan nama maupun identitasnya.

Seperti diketahui bahwa, Pilkades di Blora secara serentak akan digelar pada 8 Juli 2023 mendatang. Adanya politik uang yang kerap dibagi-bagikan kepada warga masyarakat (pemilih) setiap momen pemilihan, tentu jika dikalikan puluhan hingga ribuan orang, maka jumlahnya akan fantastis.

Bisa dihitung jika per pemilih dihargai Rp 70 ribu dikalikan untuk 10 orang, maka jumlah rupiah yang dikeluarkan calon Kades adalah Rp 700 ribu, jika dikalikan 100 orang pemilih jumlahnya Rp 7 Juta dan jika dikalikan 1000 orang pemilih jumlahnya Rp 70 juta.

Kemudian jika per pemilih dihargai Rp 500 ribu dikalikan untuk 10 orang, maka jumlah rupiah yang dikeluarkan Kades adalah Rp 5 juta, jika dikalikan untuk 100 orang jumlahnya Rp 50 juta, dan jika dikalikan 1000 orang jumlahnya Rp 500 juta. Begitu seterusnya.

Larangan Politik Uang

Sebenarnya, sadar tidak sadar, masyarakat pun sudah mengetahui bahwa politik uang adalah tindakan yang dilarang oleh ilmu agama manapun di dunia ini lantaran itu bagian dari suap.

Selain itu, juga ditandaskan dalam aturan hukum di negeri ini, bahwa politik uang tidak diperbolehkan. Namun nyatanya alias faktanya yang sudah-sudah, politik uang sekarang ini menjadi tradisi dalam pemilihan tingkat desa hingga pusat.

Nah, bagi para calon apapun yang ingin maju berkontestasi politik, masihkah menjalankan tradisi ini? Sudah siapkah anda makan dan minum, serta memberikan nafkah keluargamu dari jabatan yang dihasilkan dari cara yang tidak dibenarkan?