MEMANGGIL.CO - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga sarat kejanggalan di lingkup Pemkab Pati, kini memicu aksi protes dikalangan masyarakat. Protes dilakukan ormas Masyarakat Penjaga Nusantara (Mantra) dengan berunjuk rasa di depan Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (9/10/2023).
Mayoritas peserta unjuk rasa didominasi anggota ormas dan warga Kecamatan Dukuhseti. Namun uniknya, aksi itu juga diikuti dua orang tenaga harian lepas (THL). Unjuk rasa digelar di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati, dan dilanjutkan di depan Kantor BKPP Pati.
Cahya Basuki selaku Ketua Mantra Pati menyebut, sebanyak 600 formasi PPPK hanya terdiri dari 100 tenaga kesehatan dan 500 tenaga pengajar. Sedangkan formasi lainnya tidak tersentuh, sehingga hal tersebut dinilainya sangat janggal.
"Kami mendesak pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kontrak di RSUD Soewondo yang kerjanya di atas dua tahun untuk segera diangkat menjadi pegawai tetap," pinta koordintor unjuk rasa yang akrab disapa Yayak Gundul ini.
Ia menuding ada permainan dalam tahapan Computer Assisted Test (CAT). Karena itu, ia mendesak perlu diadakan pengujian forensik untuk membuktikan transparansi.
"Kami mencurigai ada pengondisian. Lulus enggak lulus dibuat lulus. Polisi, saya yakin mau menguji forensik CAT. Yang terakhir buka dan audit belanja perekutan PPPK. Kalau tidak diindahkan kami akan melaju ke provinsi," terangnya.
Merespon tudingan massa, Ketua BKPP Pati, Saiful Ikmal menyebutkan, proses perekrutan PPPK di Pati sudah sesuai dengan Peraturan MenpanRB Nomor 14 Tahun 2023, tentang pengadaan PPPK jabatan fungsional tahun 2023.
Menurut Ikmal, dalam aturan tersebut dijelaskan terkait seleksi pengadaan PPPK dilakukan dengan prinsip, adil, transparan, kompetitif, objektif dan bersih dari praktek KKN. Panitia seleksi nasional dikomandoi Badan Kepegawaian Negara (BKN) memfasilitasi CAT-nya.
Proses dan kelulusannya itu ada di BKN yang tahu sistemnya, bagaimana itu di BKN dan bukan panitia seleksi instansi," katanya.
Saiful Ikmal mengklaim bahwa seleksi PPPK di Kabupaten Pati sudah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik yang menyimpang.
"Panitia instansi hanya bertugas mempersiapkan tempat dan mempersiapkan peserta. Kewenangan kita hanya itu. Kalau sudah masuk ke CAT itu wewenang BKN," pungkasnya. (Arief Pramono)