MEMANGGIL.CO - Fakultas Hukum (FH) Universitas Muria Kudus (UMK) menggelar kuliah umum dengan menghadirkan Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Hentoro Cahyono sebagai narasumber.
Kuliah Umum tersebut dilaksanakan di Ruang Seminar lantai IV Gedung Rektorat UMK belum lama ini. Bertepatan dengan Hari Antikorupsi, kuliah umum mengusung tema Peran Mahasiswa dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi.
Rektor UMK, Prof. Dr. Ir. Darsono pun berpesan agar mahasiswa FH, baik mahasiswa S1 maupun S2 mampu menyerap ilmu sebanyak-banyaknya. Mengingat pentingnya poin dalam diskusi Kuliah Umum tersebut.
Diharapkan rekan-rekan mahasiswa mampu memahami dengan baik dalam konteks diskusi ini, mengingat di masa depan rekan-rekan mahasiswa inilah yang kelak akan menjadi pemangku kepentingan di negara ini, tuturnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Hentoro Cahyono dalam pemaparannya menyampaikan, terdapat dua faktor penyebab korupsi, yakni faktor internal dan factor eksternal.
Faktor internal ini menjadi penyebab korupsi yang datang dari diri sendiri. Sedangkan faktor eksternal merupakan faktor penyebab terjadinya korupsi karena sebab-sebab dari luar, jelasnya.
Oleh sebba itu, sambung Hentoro, diperlukan strategi pemberantasan korupsi, salah satunya melalui perbaikan sistem. Pasalnya, sistem yang baik dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.
Memodernisasi pelayanan publik dengan sistem online dan sistem pengawasan yang terintegrasi agar lebih transparan dan efektif dengan melibatkan APIP, BPKP, LKPP dan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa termasuk dalam pengelolaan anggaran refocusing, urainya.
Lebih lanjut, Hentoro menegaskan, agar tidak bisa melakukan korupsi, juga dibutuhkan tindakan preventif. Salah satunya dengan memberikan edukasi pembelajaran Pendidikan antikorupsi, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi.
Kita juga dapat mengajak masyarakat untuk terlibat dalam Gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi, tidak hanya bagi mahasiswa dan masyarakat umum, tetapi juga anak usia dini, pungkasnya.