Gakkumdu Pemilu 2024 Irit Bicara Usai Dengar Perangkat Desa di Blora Bagi-bagi Kaos Caleg

author memanggil.co

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Masyarakat dapat kaos dari Caleg DPR RI yang dibagikan oleh perangkat desa di Blora. (Memanggil.co/Ist)
Masyarakat dapat kaos dari Caleg DPR RI yang dibagikan oleh perangkat desa di Blora. (Memanggil.co/Ist)

MEMANGGIL.CO - Pemangku kepentingan yang bertugas dalam penegakan hukum terpadu (gakkumdu) Pemilu 2024 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, irit bicara soal adanya pelanggaran fatal yang dilakukan salah satu perangkat desa (perades), Selasa (19/12/2023).

Fatalnya lantaran beredar video aksinya bagi-bagi kaos calon legislatif DPR RI dalam sebuah acara yang dihadiri banyak masyarakat. Lantas, apakah perades terkait bakal dipenjara atau didenda?

"Ditunggu aja perkembangannya," ujar pemangku kepentingan yang enggan disebut secara jelas identitasnya dalam gakkumdu Pemilu 2024 di Kabupaten Blora, Selasa (19/12/2023).

Kepada Memanggil.co, pemangku kepentingan ini kemudian meyakinkan bahwa perades terkait akan ditindaklanjuti.

"Ya tetap ditindaklanjuti, ditunggu saja," tandasnya mengaku saat ini sedang di luar kota.

Diberitakan sebelumnya, aparatur desa di Indonesia dilarang melakukan politik praktis. Termasuk bagi-bagi kaos calon legislatif DPR RI yang ikut kontestasi politik pada Pemilu 2024.

Fakta tersebut menarik untuk diulas lebih lanjut lantaran pengawas pemilu ditengarai kecolongan. Serta, layak dibahas regulasinya, mandul tidaknya lantaran ditengarai terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Blora malah mengangkangi aturan.

Menilik regulasinya, larangan itu antara lain diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dikenai pidana, baik penjara maupun denda.

Disebutkan dalam Pasal 280 ayat (2), bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Kemudian, Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Adapun sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Lebih gamblang, juga dijelaskan dalam Pasal 494, bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa (BPD) yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud juga dalam Pasal 280 ayat (3).

Berita Terbaru

ASN Perempuan Kejaksaan Tuban Diduga Terseret Pusaran Kasus Suap Tambang Ilegal Rp600 Juta

ASN Perempuan Kejaksaan Tuban Diduga Terseret Pusaran Kasus Suap Tambang Ilegal Rp600 Juta

Minggu, 19 Jul 2026 12:26 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 12:26 WIB

Tuban, MEMANGGIL.CO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan yang bertugas di Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (…

Diduga Lecehkan 26 Mahasiswi dan Dosen di WhatsApp, 6 Mahasiswa Unesa Dinonaktifkan

Diduga Lecehkan 26 Mahasiswi dan Dosen di WhatsApp, 6 Mahasiswa Unesa Dinonaktifkan

Minggu, 19 Jul 2026 12:24 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 12:24 WIB

Surabaya, MEMANGGIL.CO  — Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam mahasiswa vokasi menyusul investigasi dugaan kekerasan verbal melalui grup Wh…

Kereta Api Jadi Favorit Wisatawan Mancanegara, Stasiun Gubeng Tertinggi

Kereta Api Jadi Favorit Wisatawan Mancanegara, Stasiun Gubeng Tertinggi

Sabtu, 18 Jul 2026 23:24 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 23:24 WIB

Surabaya, MEMANGGIL.CO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mencatat peningkatan jumlah wisatawan mancanegara yang menggunakan Kereta A…

Anggota Bawaslu Grobogan Dikukuhkan Sebagai Saka Adhyasta Pemilu 

Anggota Bawaslu Grobogan Dikukuhkan Sebagai Saka Adhyasta Pemilu 

Sabtu, 18 Jul 2026 12:06 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:06 WIB

Grobogan, MEMANGGIL.CO – Angtota Bawaslu Grobogan dilantik sebagai Majelis Pembimbing dan Pembina Satuan Karya (Saka) Adhyasta Pemilu Kwartir Cabang (Kwarcab) G…

Dukung Industri Jatim, PLN UIT JBM Perkuat Sistem Transmisi Kawal RUPTL

Dukung Industri Jatim, PLN UIT JBM Perkuat Sistem Transmisi Kawal RUPTL

Sabtu, 18 Jul 2026 12:05 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:05 WIB

Surabaya.MEMANGGIL.CO  — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) akan mengawal target Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Li…

Akhirnya Korban Tenggelam di Bengawan Solo Cepu Ditemukan Meninggal Dunia

Akhirnya Korban Tenggelam di Bengawan Solo Cepu Ditemukan Meninggal Dunia

Sabtu, 18 Jul 2026 11:27 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 11:27 WIB

Blora, MEMANGGIL.CO - Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan korban yang diduga tenggelam di Sungai Bengawan Solo, wilayah Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu,…