MEMANGGIL.CO - Pemangku kepentingan yang bertugas dalam penegakan hukum terpadu (gakkumdu) Pemilu 2024 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, irit bicara soal adanya pelanggaran fatal yang dilakukan salah satu perangkat desa (perades), Selasa (19/12/2023).
Fatalnya lantaran beredar video aksinya bagi-bagi kaos calon legislatif DPR RI dalam sebuah acara yang dihadiri banyak masyarakat. Lantas, apakah perades terkait bakal dipenjara atau didenda?
"Ditunggu aja perkembangannya," ujar pemangku kepentingan yang enggan disebut secara jelas identitasnya dalam gakkumdu Pemilu 2024 di Kabupaten Blora, Selasa (19/12/2023).
Kepada Memanggil.co, pemangku kepentingan ini kemudian meyakinkan bahwa perades terkait akan ditindaklanjuti.
"Ya tetap ditindaklanjuti, ditunggu saja," tandasnya mengaku saat ini sedang di luar kota.
Diberitakan sebelumnya, aparatur desa di Indonesia dilarang melakukan politik praktis. Termasuk bagi-bagi kaos calon legislatif DPR RI yang ikut kontestasi politik pada Pemilu 2024.
Fakta tersebut menarik untuk diulas lebih lanjut lantaran pengawas pemilu ditengarai kecolongan. Serta, layak dibahas regulasinya, mandul tidaknya lantaran ditengarai terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Blora malah mengangkangi aturan.
Menilik regulasinya, larangan itu antara lain diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dikenai pidana, baik penjara maupun denda.
Disebutkan dalam Pasal 280 ayat (2), bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.
Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Kemudian, Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Adapun sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Lebih gamblang, juga dijelaskan dalam Pasal 494, bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa (BPD) yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud juga dalam Pasal 280 ayat (3).