MEMANGGIL.CO Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten Rembang, Hanik As'adah, meminta Bawaslu untuk memastikan bahwa tidak ada calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Hanik mengecam keras jika masih ada calon penyelenggara pemilu yang terlibat dalam kepengurusan partai politik.
Bawaslu harus benar-benar memastikan bahwa KPPS dan PTPS yang terlibat dalam pemilu tidak tercantum di Sipol. Jika ditemukan ada calon yang terdaftar sebagai pengurus partai politik, tindakan tegas harus segera diambil, ujar Hanik dalam pernyataannya pada Sabtu (12/10/2024).
Hanik juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan melayangkan kritik keras terhadap Bawaslu jika ada indikasi kelalaian dalam mengawasi hal tersebut.
Menurutnya, keterlibatan penyelenggara pemilu yang terafiliasi dengan partai politik dapat mencoreng integritas pelaksanaan pemilu di Kabupaten Rembang.
Kami di GPII siap mengkritik keras Bawaslu jika ada temuan bahwa KPPS atau PTPS yang dilantik justru terdaftar dalam Sipol. Ini sangat bertentangan dengan prinsip independensi penyelenggaraan pemilu yang seharusnya bebas dari pengaruh partai politik, tegas Hanik.
Ia juga meminta agar Bawaslu meningkatkan pengawasan dalam tahapan masa tenang, mengingat seringkali ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu menjelang hari pencoblosan.
Kami berharap Bawaslu lebih aktif dalam melakukan pengawasan selama masa tenang. Jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu, pungkasnya.
Penulis: Alweebee
Editor: Anwar