MEMANGGIL.CO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.
Perubahan ini mencakup tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Tujuan dari perubahan Permenaker ini adalah untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT, ujar Menaker Yassierli, Sabtu (10/3/2025).
Beberapa perubahan penting yang tercantum dalam Permenaker 1 Tahun 2025 antara lain, mewajibkan Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) serta Penyakit Akibat Kerja (PAK), dan penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK hingga ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan juga mengalami penyesuaian.
Perubahan lainnya adalah pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, serta perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja.
Selain itu, terdapat perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.
Menaker Yassierli menambahkan, Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) guna mitigasi terjadinya fraud.
"Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat, sehingga mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia," tutup Menaker Yassierli.