MEMANGGIL.CO - Jebakan tikus bertegangan listrik adalah kegiatan ilegal yang pernah ditegaskan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, pada 2022 silam. Bagi yang memasang dan mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa, maka sanksinya jelas pidana.

Namun pihak yang berwajib sendiri, acapkali dihadapkan situasi sulit alias simalakama ketika melakukan penegakan hukum kaitan permasalahan tersebut. Betapa tidak, tanaman petani selalu dirusak hama tikus.

Oleh sebab itulah petani seringkali cari cara ampuh untuk membunuh hama tikus menggunakan jebakan bertegangan listrik. Sayangnya, justru petani seringnya malah kesetrum sendiri.

Kumpul Bareng Bahas Jebakan Tikus

[caption id="attachment_8284" align="aligncenter" width="963"] Sosialisasi tentang jebakan tikus bertegangan listrik di Blora selatan. (Memanggil.co/Ist)[/caption]

Menyikapi permasalahan itu, puluhan orang berkumpul sosialisasi dan tatap muka bersama, pada Jumat (01/09/2023) sekitar pukul 09.00 hingga 10.30 WIB di Wono Aji, Dukuh Kedinding, Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.

"Telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan tatap muka terkait pemasangan jebakan tikus dengan kawat yang dialiri setrum listrik kepada Kelompok Tani Desa Ngraho oleh Sat Binmas Polres Blora," demikian keterangan Kapolres Blora, AKBP Agus Puryadi yang disampaikan pada Memanggil.co, ditulis Sabtu (02/09/2023).

Disebutkan sebanyak 42 orang yang hadir dalam kegiatan ini. Terdiri dari AKP Sujiharno selaku Kapolsek Kedungtuban, Ipda Giyanto selaku KBO Satbinmas Polres Blora beserta Anggota, Rajiman selaku Camat Kedungtuban, Sunarto selaku Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Kedungtuban, dan Sertu Pasir selaku mewakili Danramil Kedungtuban.

"Kemudian Kepala Desa Ngraho beserta perangkatnya, para Kanit dan Bhabinkamtibmas Polsek Kedungtuban, serta Kelompok Tani dan perwakilan petani Desa Ngraho," terangnya.

Kades Ngraho Terimakasih Diberi Edukasi

[caption id="attachment_8241" align="alignnone" width="810"] Warna-warni lampu penanda adanya ranjau darat setrum jebakan tikus di area persawahan Blora selatan pada malam hari. (Memanggil.co/Ist)[/caption]

Adanya kegiatan ini, Kepala Desa (Kades) Ngraho Sri Lestari Indra Jani menyampaikan, ucapan terimakasihnya kepada Polres Blora dan Polsek Kedungtuban yang sudah mengadakan menginiasi kegiatan.

Sehingga, lanjutnya, nanti bisa memberikan edukasi kepada Petani yang ada di Desa Ngraho dan sekitarnya.

"Kita sama-sama mencari solusi agar hal pemasangan jebakan tikus tidak membawa korban lagi," ujar Kades Ngraho.

Hama Tikus Jadi Problema Kedungtuban

[caption id="attachment_8225" align="alignnone" width="720"] Petani di Blora selatan kembali kesetrum jebakan tikus bertegangan listrik. (Memanggil.co/Ist)[/caption]

Camat Kedungtuban, Rajiman menambahkan, bahwa hama tikus menjadi problema yang ada di wilayahnya. Ragam upaya sudah dilakukan.

"Langkah-langkah sudah diambil seperti lomba gropyok tikus dan pengadaan rumah burung hantu (rubuha)," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Blora yang diwakili Kapolsek Kedungtuban AKP Sujiharna juga menyampaikan, ucapan terimakasih kepada semua pihak yang sudah hadir dalam kegiatan.

"Terutama kepada kelompok tani dan para petani Desa Ngraho," ujarnya.

Kata Polisi Blora Soal Setrum Jebakan Tikus

[caption id="attachment_8254" align="alignnone" width="2560"] Kolase foto Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi saat blusukan bersama sejumlah anggotanya di area persawahan Blora bagian selatan mengecek setrum jebakan tikus bertegangan listrik. (Memanggil.co/Ist)[/caption]

Disampaikan AKP Sujiharno, dari pihak kepolisian tidak bisa melarang dan tidak menganjurkan dalam pemasangan jebakan tikus dengan setrum listrik.

"Saat ini kejadian adanya korban manusia terkena jebakan listrik bisa terselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya.

Kepolisian berharap kejadian tersebut tidak sampai diselesaikan secara hukum. Namun apabila ada pihak korban yang tidak menerima, maka Polri akan melaksanakan proses atau upaya hukum.

Saran Polisi Blora

https://youtu.be/_H6lpY5sIsg?si=X52Ldb2N159JJlqA

Apabila terpaksa memasang jebakan listrik, lanjut AKP Sujiharno, para petani wajib memikirkan keselamatan dengan cara sebagai berikut:

1. Memasang tulisan - tulisan himbauan adanya aliran listrik sekitar lokasi.

2. Memberi pagar pembatas atau tanda lainnya agar tidak dilewati orang.

3. Adanya atau didirikan pos jaga yang dilakukan secara bergantian.

4. Memasang aliran listrik dengan jarak minimal 2 meter dari galengan.

"Serta perlunya mengajukan penerangan jalan untuk lokasi persawahan ke PU Kabupaten Blora," tandasnya.

Buntut Kelalaian Petani Jadi Kesetrum Jebakan Tikus

Dalam kesempatan ini, KBO Satbinmas Polres Blora Ipda Giyanto menyampaikan, permohonan maaf kepada pihak-pihak yang hadir kaitan Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi tidak bisa hadir.

Menurutnya, tentang pemasangan jebakan tikus sudah merupakan bentuk Ikhtiar yang dilakukan oleh petani, namun adanya kelalaian menyebabkan kejadian yang menimbukan korban jiwa.

"Saat ini setrum listrik merupakan langkah paling ampuh untuk hama tikus, namun diharapkan para petani mulai mengedukasi diri sendiri untuk keselamatan tentang bagaimana cara agar mencegah adanya korban baik untuk diri sendiri maupun orang lain," ujarnya.

"Silahkan koordinasi untuk Dinas Pertanian untuk mengambil langkah yang baik untuk kegiatan Pertanian tetap berjalan," tambahnya.

Solusi Ala UPTD Pertanian

Diwaktu yang sama, Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Kedungtuban, Sunarto menyebut bahwa Dinas Pertanian sudah banyak mengimbau terkait adanya jebakan listrik.

Sunarto kemudian memberikan contoh kelompok tani di Desa Tanjung, Kecamatan Kedungtuban yang tidak menggunakan setrum Listrik.

"Cara yang dilakukan yakni dengan pengomposan, pemberian racun dan gropyokan yang dilakukan dengan kompak dan bersama-sama," terangnya.

Lebih lanjut, diakhir kegiatan ini, ada sesi tanya jawabnya. Seorang petani atasnama Ngatmin sempat mengungkapkan, dari penyampaian narasumber apakah ada solusi selain dalam pengendalian hama tikus yang tidak membahayakan dengan cara setrum listrik.