MEMANGGIL.CO - Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, mengonfirmasi bahwa Iwan Henry Wardhana (IHW) masih diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta hingga keputusan pengadilan yang bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap).

"Pemberhentian sementara ini berlaku sampai ada keputusan inkrah," ujar Dhany saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Dhany juga menegaskan bahwa Inspektorat DKI menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap Iwan.

Untuk mencegah kejadian serupa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Dhany menyatakan bahwa pihaknya akan memperbaiki dan meningkatkan sistem pengendalian internal, terutama dalam hal pelaporan keuangan.

"Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami untuk memperkuat kehandalan sistem pengendalian internal dan mitigasi risiko, khususnya untuk risiko yang tinggi," jelasnya.

Iwan Henry Wardhana sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tahun 2023 senilai Rp150 miliar.

Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) mengungkap bahwa Iwan dan beberapa pihak terkait membuat ruangan khusus untuk tim perencana kegiatan yang memonopoli anggaran dengan menggunakan stempel palsu.

HUT RI

Selain itu, mereka juga meminjam nama sejumlah perusahaan untuk melancarkan kegiatan fiktif, dengan imbalan 2,5 persen dari dana yang didapat.

Penyidik juga menemukan stempel palsu di kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, saat dilakukan penggeledahan, Rabu, (18/12/2024).

Tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan, penggeledahan juga dilakukan di rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga.

Untuk sementara, guna mengisi kekosongan jabatan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan (Sekdisbud) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.