MEMANGGIL.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di area pagar laut Tangerang, Banten, akan dibatalkan.

"Semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan," ujar Nusron di Jakarta, ditulis (6/2/2025).

Nusron mengakui bahwa proses pembatalan sertifikat ini tidak mudah karena berpotensi memicu gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski begitu, ia memastikan bahwa pembatalan akan tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, namun tetap harus dilakukan. Kenapa tidak mudah? Karena setiap langkah pembatalan berpotensi di-challenge," tambah Nusron.

Menurutnya, esensi dari proses ini bukanlah kecepatan, melainkan memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Kalau dilakukan terburu-buru dan melanggar prosedur, kita malah bisa kalah di pengadilan," lanjutnya.

Hingga saat ini, pihak BPN sudah membatalkan sekitar 50 sertifikat hak kepemilikan di wilayah pagar laut Tangerang.

HUT RI

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang menyebabkan kerugian bagi nelayan setempat.

Sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025, sekitar 3.888 nelayan mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar akibat peningkatan konsumsi bahan bakar, berkurangnya hasil tangkapan ikan, dan kerusakan kapal.

Fadli menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat Kecamatan Kronjo mengenai pagar laut tersebut pada 28 November dan 2 Desember 2024.

Pada 5 Desember 2024, Ombudsman Banten dan Ombudsman RI melakukan pemeriksaan lapangan, memeriksa dokumen terkait, serta mendengarkan keterangan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University.

Pihak Ombudsman juga memanggil berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.