MEMANGGIL.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, beserta enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Dugaan korupsi terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
"Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Indra Iskandar sebagai pengguna anggaran (PA) dan kawan-kawan," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam keterangan pers, ditulis Sabtu (8/3/2025).
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap identitas enam tersangka lainnya serta peran mereka dalam kasus ini. Pihak KPK juga belum merinci pasal yang disangkakan kepada para tersangka maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani. KPK berencana mengumumkan hal tersebut pada konferensi pers terkait penahanan para tersangka.
Diketahui, kasus ini pertama kali diumumkanz Jumat, (23/22024), setelah KPK resmi meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. Keputusan tersebut disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
Dalam proses penyidikan, KPK menduga adanya kerugian negara dalam jumlah miliaran rupiah terkait proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Penyidik KPK juga telah memeriksa Indra Iskandar mengenai dugaan praktik korupsi yang melibatkan vendor yang mendapatkan keuntungan tidak sah dalam pengadaan tersebut.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan rincian terkait jumlah vendor yang terlibat ataupun besaran aliran dana yang diduga masuk ke pihak-pihak tertentu. Penyidik juga mendalami peran Indra Iskandar sebagai Sekjen DPR RI dalam proyek ini, khususnya kaitannya dengan jabatan dan tugas yang diembannya.