MEMANGGIL.CO - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Teman-teman semua, hari Senin tanggal 21 April 2025 adalah hari terakhir saya menjalani aktivitas di Kantor Komunikasi Kepresidenan. Itu sebabnya hari itu diabadikan, saya meminta adik-adik dari Total Politik untuk mendokumentasikan aktivitas hari terakhir saya," tulis Hasan seperti dikutip dari akun Instagram Total Politik, Selasa (29/4).
Hasan menyebut keputusan mundur ini bukan sesuatu yang diambil secara tiba-tiba ataupun karena dorongan emosional. Menurutnya, langkah ini merupakan hasil dari pemikiran yang matang.
"Kesimpulan saya sudah sangat matang bahwa sudah saatnya menepi ke luar lapangan dan duduk di kursi penonton. Memberikan kesempatan kepada figur yang lebih baik untuk menggantikan posisi bermain di lapangan," ujarnya.
"Jadi, ini bukan keputusan yang tiba-tiba, dan bukan keputusan yang emosional," lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa keputusannya untuk mundur juga demi kebaikan komunikasi pemerintah ke depan.
"Ini rasanya adalah jalan terbaik yang dipikirkan dalam suasana yang amat tenang dan demi kebaikan komunikasi pemerintah pada masa yang akan datang," katanya.

Dalam narasinya, Hasan juga menyampaikan bahwa saat menghadapi persoalan yang sudah tidak bisa diatasi dan berada di luar kemampuannya, ia memilih untuk tahu diri dan mengambil langkah mundur.
"Jika ada sesuatu yang sudah tidak bisa lagi diatasi, dan persoalan tersebut sudah di luar kemampuan saya, maka tidak perlu ribut-ribut, tidak perlu heboh-heboh. Saya merasa harus tahu diri dan mengambil keputusan untuk menepi," tulisnya.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas kepercayaan yang telah diberikan selama ini.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 21 Oktober 2024. Hasan juga sebelumnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) merupakan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan tidak berada di bawah koordinasi kementerian. Lembaga ini dibentuk untuk mendukung efektivitas komunikasi dan penyampaian informasi strategis Presiden secara terpadu dan sinergis.