MEMANGGIL.CO - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen ini mencakup pengawasan terhadap aspek perlindungan lingkungan hidup, ekosistem pesisir, serta pulau-pulau kecil yang rentan terhadap kerusakan lingkungan.
Hingga kini, tercatat ada lima perusahaan tambang yang mengantongi izin resmi beroperasi di wilayah Raja Ampat.
Dua di antaranya memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Sementara tiga perusahaan lainnya mengantongi izin dari Pemerintah Daerah (Pemkab Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Izin dari Pemerintah Pusat
1. PT Gag Nikel
Perusahaan ini merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII dengan luas wilayah tambang mencapai 13.136 hektar di Pulau Gag. PT Gag Nikel telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, yang berlaku hingga 30 November 2047.
Perusahaan telah mengantongi dokumen AMDAL sejak 2014, dengan adendum di tahun 2022 dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri LHK. Untuk penggunaan kawasan hutan, PT Gag Nikel telah mengantongi IPPKH pada tahun 2015 dan 2018, serta Penataan Areal Kerja (PAK) sejak 2020.
Hingga tahun 2025, luas lahan yang telah digali mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha di antaranya telah direklamasi. Namun, perusahaan ini belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini memperoleh IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 tertanggal 7 Januari 2024, berlaku hingga 7 Januari 2034. ASP memiliki wilayah operasi seluas 1.173 hektar di Pulau Manuran.
Untuk aspek lingkungan, ASP telah memiliki AMDAL dan UKL-UPL sejak tahun 2006 yang diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat.
Izin dari Pemerintah Daerah
1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
MRP mengantongi IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013, dengan masa berlaku hingga 26 Februari 2033 dan mencakup area 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Saat ini, kegiatan perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
KSM mengantongi izin IUP berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013, berlaku hingga 2033, dengan luas wilayah 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan hutan, perusahaan ini telah mendapatkan IPPKH dari Menteri LHK pada tahun 2022. Produksi sempat dimulai pada tahun 2023, namun kini tidak ada lagi aktivitas produksi yang berlangsung.
3. PT Nurham
Perusahaan ini mengantongi IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan masa berlaku hingga tahun 2033 dan mencakup wilayah seluas 3.000 Ha di Pulau Waegeo. PT Nurham telah memiliki persetujuan lingkungan sejak tahun 2013, namun hingga kini belum memulai kegiatan produksi.
Evaluasi dan Pengawasan Ketat
Kementerian ESDM menegaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat dilakukan secara ketat dan transparan. Fokus pengawasan mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap batas kawasan konservasi dan hutan lindung.
Evaluasi dilakukan berlandaskan pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang ini mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.
Sabtu (7/6), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia turun langsung ke Pulau Gag untuk meninjau aktivitas pertambangan PT Gag Nikel dan mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung.