MEMANGGIL.CO - Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diambil lantaran perusahaan dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa keputusan pencabutan merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6).
“Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut," ujar Bahlil.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
"Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) maupun Kementerian Kehutanan,” tegasnya.
Pencabutan ini juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Terbatas (Ratas) dan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Pemerintah Daerah Papua Barat Daya, baik di tingkat gubernur maupun bupati Raja Ampat.
Selain hasil Ratas, pencabutan IUP juga bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Salah satu alasan utama pencabutan adalah untuk menjaga kawasan geowisata Raja Ampat yang telah ditetapkan sebagai Geopark Nasional (2017) dan diakui oleh UNESCO (2023).
“Setelah kami turun memeriksa lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga ke arah konservasi," jelas Bahlil.
Ia menambahkan, Presiden memiliki perhatian khusus agar Raja Ampat tetap menjadi destinasi wisata dunia yang alami dan terjaga.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada semua elemen masyarakat yang aktif memberikan masukan terkait isu tambang di kawasan konservasi tersebut.
“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” katanya.
Sebagai informasi, seluruh perizinan tambang dari keempat perusahaan itu diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan Geopark. Dari lima perusahaan, hanya PT Gag Nikel yang izinnya tidak dicabut.
“Walaupun Gag tidak kita cabut, tapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita jaga khusus dalam implementasinya, jadi amdal nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait urusan (penambangan) di Raja Ampat,” pungkas Bahlil.