MEMANGGIL.CO - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menggelar acara sarasehan bersama sejumlah pemangku kepentingan tingkat daerah. Ini jadi jurus mereka melakukan pengawasan.

Ibarat kata, BPD adalah DPR-nya tingkat desa. Sehingga dipandang penting bagi mereka ikhtiar ramai-ramai berkumpul bersama, demi fungsinya juga tidak sekadarnya saja.

"Ya sesuai dengan judul. Sarasehan, yang terkait dengan pengelolaan anggaran desa, yang ditandaskan BUMDes," ujar Perwakilan Paguyuban BPD se Kabupaten Blora, Sujalmo saat ditanya wartawan media ini di Blora, Rabu (08/03/2023).

Ia mengungkapkan, bahwa dalam acara sarasehan yang digelar ini, dari pihaknya ada yang menyampaikan usulan terkait BUMDes sebagai lokomotif perekonomian di tingkat desa.

"Ketika nanti sudah tidak ada DD, sehingga BUMDes ini menjadi titik, teman-teman dari BPD pengawasan," ungkap Mbah Jalmo, panggilannya.

Sehingga, lanjutnya, dari paguyuban BPD ini mendatangkan sejumlah narasumber pemangku kepentingan tingkat daerah. Disampaikan, sejumlah peran-peran dari para narasumber yang dihadirkan tersebut

"Narasumber ekskutif. dari PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora) itu tehnik, administrasi, sampai terjadinya Perdes, ABPDes," ucap Mbah Jalmo didampingi BPD dari Desa Gedongsari, Helmi Hidayat.

Yang kedua, lanjut Mbah Jalmo, adalah dari Inspektorat itu sebagai pengawasan setelah pekerjaan di tingkat desa selesai. Alasannya, kata dia, karena Inspektorat punya kewenangan.

"Akan memeriksa administrasi, kalau kurang dibenahi dan akan memeriksa fisik, kalau ada temuan nanti akan kena klaim," ucapnya.

Komisi A DPRD Blora Tidak Hadir

[caption id="attachment_658" align="aligncenter" width="1228"]Sarasehan BPD se Kabupaten Blora di Bamboe Sanjaya. (Memanggil.co/Ist) Sarasehan BPD se Kabupaten Blora di Bamboe Sanjaya. (Memanggil.co/Ist)[/caption]

Yang ketiga, lanjut Mbah Jalmo, sebenarnya adalah Komisi A DPRD Blora. Alasannya, kata dia, karena itu leading sektornya pemerintah.

"Tapi nggak rawuh," ucapnya blak-blakan bahwa wakil rakyat se-Komisi A DPRD Blora tidak ada satupun yang datang.

Yang keempat, lanjut Mbah Jalmo lagi, itu dari Yudikatif adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Blora. Alasannya, penting dilibatkan kalau ada temuan hukum di pemerintahan tingkat desa.

"Yang sudah terjadi kayak di Blora, ini BPD ikut tanggung jawab," katanya.